Makalah Penyehatan Lingkungan
Disusun
oleh :
Kelompok
v
PUTU JULI MASTRAWAN
RIA SUSIAWATI
RISA LEPI APRIANI
RISKA AMELIA
RIA NIANTY UTAMI
SEMESTER
/ KELAS : IV ( Empat ) / C
JURUSAN : S1 Keperawatan
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN MATARAM
TAHUN
AJARAN 2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada
Tuhan yang maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka Kami
bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Berikut ini kami mempersembahkan sebuah
Makalan “Rumah Sehat Dan
Penyehatan Lingkungan ",
yang menurut penyusun dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk
mempelajari tentang Saraf.
Melalui kata pengantar ini kami lebih dahulu
meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan
dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini
dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Tuhan memberkahi makalah ini sehingga
dapat memberikan manfaat.
Mataram,
31 Maret 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perumahan
merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Rumah atau tempat tinggal, dari zaman
ke zaman mengalami perkembangan. Pada zaman purba manusia bertempat tinggal di
gua-gua, kemudian berkembang dengan mendirikan rumah di hutan-hutan dan di
bawah pohon. Sampai pada abad modern ini manusia sudah membangun rumah
bertingkat dan diperlengkapi dengan peralatan yang serba modern.
Rumah pada
dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap
orang. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja
seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk
membangun kehidupan keluarga sehat dan sejahtera.
Keadaan perumahan
adalah salah satu faktor yang menentukan keadaan higiene dan sanitasi
lingkungan. Seperti yang dikemukakan oleh WHO bahwa perumahan yang tidak cukup
dan terlalu sempit mengakibatkan pula tingginya kejadian penyakit dalam
masyarakat. Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah
dan besar namun rumah yang sederhana dapat juga menjadi rumah yang sehat dan
layak dihuni. Rumah sehat adalah kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah
dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat
kesehatan yang optimal.
Masalah perumahan telah diatur dalam
Undang-Undang pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman No.4/l992 bab III
pasal 5 ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati
dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang
sehat, aman , serasi, dan teratur”
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Memberikan penjelasan tentang konsep Rumah Sehat Dan
Penyehatan Rumah.
2. Tujuan Khusus
1.
Untuk
mengetahui definisi dari Rumah Sehat.
2.
Untuk
mengetahui Faktor-Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membangun Suatu Rumah.
3.
Untuk
mengetahui Syarat-Syarat Rumah Yang Sehat.
4.
Untuk
mengetahui Fasilitas-Fasilitas yang ada di dalam Rumah Sehat.
5.
Untuk
mengetahui Penilaian Rumah Sehat.
C. Manfaat
Manfaat penyusunan makalah ini adalah sebagai sarana penunjang pembelajaran
di keperawatan komunitas dan mengetahui bagaimana konsep dari pada sanitasi
lingkungan perumahan.
D. Batasan masalah
- Apa definisi
dari Rumah Sehat ?
- Faktor-Faktor apa
saja Perlu Diperhatikan Dalam Membangun Suatu Rumah?
- Apa saja yang
menjadi Syarat-Syarat Rumah Yang Sehat?
- Sebutkan
Fasilitas-Fasilitas apa saja yang ada di dalam Rumah Sehat?
- Bagaimanakah
Penilaian Rumah Sehat?
BAB II
KONSEP TEORI
A.
Definisi Rumah Sehat
·
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia
yang berfungsi sebagai tempat tinggal / hunian yang digunakan untuk berlindung
dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, serta tempat pengembangan
kehidupan keluarga. ( KEPMENKES RI NO.829 ? SK / VII / 1989 )
·
Menurut WHO
Rumah sehat dapat diartikan
sebagai tempat berlindung / bernaung dan tempat untuk beristirahat, sehingga
yang sempurna baik fisik, rohani maupun social.
- Rumah adalah
struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang
dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UUD RI No. 4
Tahun 1992).
- Menurut WHO,
rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana
lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan
sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu (Komisi WHO Mengenai
Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
- Perumahan sehat
merupakan konsep dari perumahan sebagai
faktor yang dapat meningkatkan standar kesehatanpenghuninya. Konsep
tersebut melibatkan pendekatan sosiologis danteknis pengelolaan faktor
risiko dan berorientasi pada lokasi,bangunan, kualifikasi, adaptasi,
manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan di sekitarnya
B.
Faktor-Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membangun Suatu Rumah
v Faktor
lingkungan, baik lingkungan fisik, biologis maupun lingkungan sosial.
Maksudnya
membangun suatu rumah harus memperhatikan tempat dimana rumah itu
didirikan. Di pegunungan ataukah di tepi pantai, di desa ataukah dikota, di
daerah dingin ataukah di daerah panas, di daerah pegunungan dekatgunung berapi
(daerah gempa) atau di daerah bebas gempa dan sebagainya.
Rumah didaerah
pedesaan, sudah barang tentu disesuaikan kondisi social budaya pedesaaan,
misalnya bahanya, bentuknya, menghadapnya, dan lain sebagainya.Rumah didaerah
gempa harus dibuat dengan bahan-bahan yang ringan namun harus kokoh, rumah
didekat hutan harus dibuat sedemikian rupase hingga aman terhadap
serangan-serangan binatang buas.
v Tingkat
kemampuan ekonomi masyarakat
Hal ini
dimaksudkan rumah dibangun berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya, untuk
itu maka bahan-bahan setempat yang murah misal bambu,kayu atap rumbia dan
sebagainya adalah merupakan bahan-bahan pokok pembuatan rumah.Perlu dicatat
bahwa mendirikan rumah adalah bukan sekedar berdiri pada saat itu saja, namun diperlukan
pemeliharaan seterusnya (Notoadmojo, 2003).
C. Syarat-Syarat Rumah Yang Sehat
Persyaratan
kesehatan perumahan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam
rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan masyarakat
sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan
dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.
829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai be rikut :
1)
Bahan bangunan
- Tidak terbuat dari
bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan,
antara lain : debu total kurang dari 150
asbestos kurang dari 0,5 serat/m 3 per24 jam, plumbum (Pb) kurang
dari 300 mg/kg bahan.
- Tidak terbuat
dari bahan yang dapat menjadi tumbuh danberkembangnya mikroorganisme
patogen.
- Komponen dan
penataan ruangan
- Lantai
kedap air dan mudah dibersihkan.
- Dinding
rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamarcuci kedap air dan
mudah dibersihkan.
- Langit-langit
rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan.
- Bumbungan
rumah 10 m dan ada penangkal petir.
- Ruang
ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
- Dapur
harus memiliki sarana pembuangan asap.
- Pencahayaan
2)
Lokasi
- Tidak terletak
pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar,
tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya
- Tidak terletak
pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang
- Tidak terletak
pada daerah rawan kecelakaan dan daerahkebakaran seperti jalur pendaratan
penerbangan.
3)
Kualitas udara
Kualitas udara
di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi
syarat baik mutu lingkungan sebagai berikut :
- Gas H2S dan NH3
secara biologis tidak terdeteksi
- Debu dengan
diameter kurang dari 10 g maksimum 150 g/m3
- Gas SO2 maksimum
0,10 ppm
- Debu maksimum 350
mm3/m2 per hari.
·
Luas lubang
ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luaslantai.
·
Ada 2 macam
ventilasi, yakni :
a) Fungsi kedua dari pada ventaliasi adalah
untuk membebaskan udara ruangan dari bakteri-bakteri, terutama bakteri patogen,
karena disituselalu terjadi aliran udara dan sebagainya. Di pihak lain
ventilasi alamiah ini tidak menguntungkan, karena merupakan jalan masuknya
nyamuk dan serangga lainya ke dalam rumah. Untuk itu harus ada usaha-usaha lain
untuk melindung kita dari gigitan-gigitan nyamuktersebut.
b) Ventilasi buatan, yaitu dengan
mempergunakan alat-alat khusus untuk mengalirkan udara tersebut, misalnya kipas
angin, dan mesinpenghisap udara. Tetapi jelas alat ini tidak cocok dengan
kondisi rumah di pedesaan. Perlu diperhatika disinni bahwa sistem pembuatan
ventilasi harus dijaga agar udara tidak berhenti atau membalik lagi, harus
mengalir.Artinya di dalam ruangan rumah harus ada jalan masuk dan
keluarnyaudara.
4)
Kebisingan dan getaran
- Kebisingan
dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A
- Tingkat getaran
maksimum 10 mm/detik .
5)
Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
- Kandungan Timah
hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
- Kandungan Arsenik
(As) total maksimum 100 mg/kg
- Kandungan Cadmium
(Cd) maksimum 20 mg/kg
- Kandungan
Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg
6)
Prasarana dan sarana lingkungan
- Memiliki taman
bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman
dari kecelakaan
- Memiliki sarana
drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
- Memiliki sarana
jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksijalan tidak mengganggu
kesehatan, konstruksi trotoar tidakmembahayakan pejalan kaki dan
penyandang cacat,jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan
jalan tidak menyilaukan mata
- Tersedia cukup
air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan
kesehatan
- Pengelolaan
pembuangan tinja dan limbah rumah tanggaharus memenuhi persyaratan
kesehatan
- Pengelolaan
pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
- Memiliki akses
terhadap sarana pelayanan kesehatan,komunikasi, tempat kerja, tempat
hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya
- Pengaturan
instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
- Tempat
pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan
yang dapat menimbulkan keracunan.
7)
Vektor penyakit
- Indeks lalat
harus memenuhi syarat
- Indeks jentik
nyamuk dibawah 5%.
·
Tidak ada
lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
8)
Penghijauan
Pepohonan
untuk penghijauan lingkungan pemukimanmerupakan pelindung dan juga berfungsi
untuk kesejukan,keindahan dan kelestarian alam.
9)
Penyediaan air
- Tersedia sarana
penyediaan air bersih dengan kapasita minimal 60 liter/ orang/hari;
- Kualitas air harus
memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum menurut Permenkes
416 tahun 1990 danKepmenkes 907 tahun 2002.
10) Pembuangan
Limbah
- Limbah cair yang
berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau,
dan tidak mencemari permukaan tanah.
- Limbah padat
harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari
permukaan tanah dan airtanah.
- Kepadatan
hunianLuas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari
2 orang tidur.
E.
Fasilitas-Fasilitas Didalam Rumah Sehat
Rumah yang
sehat harus mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Penyediaan air
bersih yang cukup
- Pembuangan Tinja
- Pembuangan air
limbah (air bekas)
- Pembuangan
sampah
- Fasilitas dapur
ruang berkumpul keluarga
F.
Penilaian Rumah Sehat
Rumah
merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia disamping sandang dan papan,
sehingga rumah harus sehat agar penghuninya dapat bekerja secara produktif.
Konstruksi rumah dan lingkungannya yang tidak memenuhi syarat kesehatan
merupakanfaktor risiko sebagai sumber penularan berbagai penyakit, khususnya penyakit yang
berbasis lingkungan. Berdasar Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT)
yangdilaksanakan tahun 1995 (Ditjen PPM dan PL, 2002) penyakit InfeksiSaluran
Pernafasan Akut (ISPA) yang merupakan penyebab kematianterbanyak kedua dan
tuberkulosis yang merupakan penyebab kematian terbanyak ketiga erat kaitannya
dengan kondisi sanitasiperumahan yang tidak sehat. Penyediaan air bersih dan
dan sanitasilingkungan yang tidak memenuhi syarat menjadi faktor risiko
terhadappenyakit diare (penyebab kematian urutan nomor empat) disampingpenyakit
kecacingan yang menyebabkan produktivitas kerja menurun.
1)
kelompok komponen rumah,meliputi langit-langit, dinding, lantai, jendela kamar
tidur, jendela kamar keluarga, dan ruang tamu, ventilasi, sarana pembuangan
asap dapur, pencahayaan;
2)
kelompok sarana sanitasi, meliputi sarana air bersih, sarana pembuangan
kotoran, sarana pembuangan air limbah, dan sarana pembuangan sampah; dan
3)
kelompok perilaku penghuni, meliputi perilaku membuka jendela kamar tidur,
membuka Jendela ruang keluarga dan tamu, membersi hkan halaman rumah,membuang
tinja bayi/anak ke kakus, dan membuang sampah padatempatnya. Formulir penilaian
rumah sehat terdiri komponen yangdinilai, kriteria penilaian, nilai dan bobot
serta hasil penilaian secaraterinci dapat dilihat pada lampiran dari Kepmenkes
RI No.829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan.
B.Hasil Pengamatan
B.Hasil Pengamatan
Dari hasil pengamatan yang telah dilakukan pada sebuah perumahan di Kekalik Gerisak khususnya di Jl.Swakarsa III Nomor 3.
Kondisi perumahan yang
terlihat adalah dari segi lokasi memiliki halaman yang cukup luas,kebersihan
sedikit memenuhi kreteria.disertai Penghijauan seperti pepohonan serta bunga –
bungan terdapat di halaman. Terdapat ventilasi, tempat mandi,memiliki jamban
serta penyediaan air. bahan bangunan dinding dari batu bata, lantai
menggunakan keramik atap mengunakan genteng.
C.Permasalahan
1)
Belum
menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat(PHBS)
BAB IV
PEMBAHASAN
A.
Konsep Rumah Sehat
Rumah Sehat merupakan sebuah upaya untuk menciptakan
lingkungan itu menjadi bersih, sehat. Dari lokasi perumahan yang di teliti atau
di amati untuk menciptakan kebersihan belum tercapai sepenuhnya namun,penghuni
rumah sudah menerapkan prilaku untuk memenuhi kebersihan lingkungan rumah.
B.
Faktor yang dilihat dalam pembangunan rumah
ü Faktor
lingkungan,baik lingkungan fisik,biologis maupun lingkungan sosial
Lokasi
perumahan yang di amati terletak di daerah perkota, sruktur tempat berdirinya bangunan rumah di
area yang rata, tekstur tanah
yang kokoh.
ü Tingkat
kemampuan ekonomi masyarakat
Tingkat kemampuan masyarakat Kekalik Gerisak khususnya di Jl.Swakarsa III Nomor 3. dikategorikan mampu. Dilihat dari bahan
bangunan yang digunakan seperti batu bata,semen keramik,genteng, Dan memiliki usah sendiri baik tempatnya
dirumah, dan mendirikannya
ditempatnya lain.
C.
Syarat rumah yang sehat
Persyaratan kesehatan perumahan adalah
ketentuan teknik kesehatan yang wajib dipenuhi. Dalam rangka melindungi
penghuni dan masyarakat yang bemukim di perumahan dan masyarakat sekitar dari
bahaya atau gangguan kesehatan.
kondisi perumahan dan lingkungan permukiman dari
hasil pengamatan adalah sebagai berikut:
1) Lokasi
Lokasi
perumahan yang di amati teletak di daerah dataran rendah jauh dari pegunungan
untuk terjadinya longsor atau terkena letusan gunung merapi, letak sungai + 100
M. Lokasi perumahan sangat jauh dari
tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang,lokasi rumah tidak
terletak pada daerah rawan kecelakaan seperti didekat jalur penerbangan,jauh
dari lingkungan pertambangan.
2) Kualitas Udara
Kualitas
udara di lingkungan perumahan bebas dari gas beracun karena jauh dari pabrik-
pabrik industri,kawasan pertambangan.ventilasi ada yang alami serta buatan
seperti kipas angin,
3) Kebisingan dan getaran
Di
pantau dari lokasi perumahan dan permukiman kebisingan kadang – kadang
terjadi,jika ada suatu acara tertentu di dekat lokasi perumahan.
4) Prasarana dan sarana lingkungan
Lokasi
rumah yang di amati memiliki halaman yang cukup luas,sebagai tempat duduk
bersantai dikala resah atau sejenisnya.lokasi rumah memiliki pagar pengaman,terdapat
lampu penerangan,tersedia cukup air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan.
5) Vektor penyakit
Di
lingkungan rumah di temukan banyak lalat,nyamuk,serta
tikus
6) Penghijauan
Di
halaman perumahan ada beberapa pepohonan serta tanaman hias lainnya untuk
sarana penghijauan.
7) Bahan bangunan
Bahan
bangunan dari rumah yang di amati menggunakan; kerangka atap menggunakan bahan
kayu,dan penutup atap menggunakan genteng dan sebagian seng, dinding
menggunakan batu bata, dan lantai menggunakan keramik.
8) Penyediaan air
Air dari PDAM untuk
mandi, mencuci serta kegunaan lainnya, sedangkan
untuk persediaan air minum memanfaatkan air isi ulang menggunakan galon sebagai
tempat penampungan.
9) Pembuangan limbah
Pembuangan
limbah cair maupun padat sudah
tersedia, untuk pembuangan limbah
cair khusus mempunyai penampungan dengan jarak + 10 - 15 meter.
D.
Fasilitas didalam rumah sehat
Rumah sehat harus mempunyai fasilitas –
fasilitas sebagai berikut :
1. Penyediaan air bersih yang cukup
2. Pembuangan tinja
3. Pembuangan air limbah
4. Pembuangan sampah
5. Fasilitas dapur tersedia
Dari
rumah yang diamati sudah memiliki fasilitas yang tertera di atas hanya saja
belum menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekitar.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi rumah sehat adalah menciptakan keadaan lingkungan perumahan yang baik atau
bersih untuk kasehatan. Persyaratan kesehatan perumahan adalah ketentuan
teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan
masyarakat yang bermukim di perumahan dan masyarakat sekitar dari bahaya atau
gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan
lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat
diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap
peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat.
Rumah yang sehat harus mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
1.
Penyediaan air
bersih yang cukup
2.
Pembuangan
Tinja
3.
Pembuangan air
limbah (air bekas)
4.
Pembuangan
sampah
5.
Fasilitas
dapur dan ruang berkumpul keluarga
B. Saran
Dengan melalui makalah ini kami selaku penyusun
mengharapkan khususnya semua mahasiswa keperawatan STIKES MATARAM
dapat mengetahui serta memahami tentang Konsep Pengorganisasian masyarakat
dalam keperawatan komunitas.
DAFTAR PUSTAKA
Ø http://zainal-a--fkm10.web.unair.ac.id/artikel_detail-35704-Sanitasi-Pengertian%20Rumah%20Sehat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar